Renegosiasi Kontrak Karya dan PKP2B Pertambangan

Salah satu hal penting yang diamanatkan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara selain proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri adalah renegosiasi. Renegosiasi terkandung di dalam UU 4/2009 pada pasal 169 B, yang berbunyi

Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini.

Secara sederhana renegosiasi adalah proses penyesuaian isi dalam KK dan PKP2B dengan kondisi hari ini. Renegosiasi diamanatkan UU 4/2009 karena di dalam Undang-undang ini tidak lagi menggunakan istilah Kontrak Karya (KK) untuk mineral dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk batubara, dalam UU 4/2009 sistem kontrak yang digunakan berbentuk ijin yaitu Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Pemerintah selaku pemegang Kuasa Pertambangan akan memberikan ijin kepada kontraktor untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah pertambangan. Renegosiasi perlu dilakukan karena masa berlaku KK/PKP2B yang sedemikian panjang, waktu yang begitu panjang ini pasti menghasilkan perubahan situasi sosial politik dan ekonomi selama masa kontrak berlangsung.

Sebelum UU 4/2009 diterbitkan pada Januari 2009, industri tambang di Indonesia mengacu pada UU 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, renegosiasi dikenakan kepada semua kontrak yang sebelumnya mengacu pada UU 11/1967. Terdapat beberapa poin yang terkandung di dalam renegosiasi, yaitu: kepemilikan saham (divestasi), luas lahan, royalti, kandungan tenaga dan produk lokal dan hilirisasi.

Selama ini masyarakat salah kaprah, karena menilai renegosiasi terkait kontrak Freeport yang akan habis pada 2021, masyarakat menilai renegosiasi sebagai proses perundingan apakah kontrak freeport akan diperpanjang atau tidak, padahal renegosiasi dan perpanjangan kontrak adalah hal yang berbeda. Renegosiasi adalah proses yang dilakukan kepada seluruh pemegang Kontrak Karya dan PKP2B.

Perkembangan Renegosiasi

Mengacu pada UU 4/2009 pasal 169 B diatas, seharusnya proses renegosiasi KK dan PKP2B harus sudah selesai pada 12 januari 2010 atau satu tahun setelah UU diterbitkan. Tetapi sayangnya hal itu tidak terjadi. Tiga tahun setelah UU 4/2009 diterbitkan pun proses renegosiasi belum juga selesai, sehingga pada 10 Januari 2012 pemerintah membentuk tim evaluasi yang mengacu pada Kepres 3 tahun 2012 tentang Tim Evaluasi Untuk Penyesuasian Kontrak Karya dan Perjanjain Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. tidak main-main, untuk merampungkan proses renegosiasi tim ini langsung dipimpin menko perekonomian dan beranggotakan menteri-menteri dan pejabat terkait. Masa tugas tim ini didaulat hingga Desember 2013. Hingga Tim Evaluasi ini bubar, selesaikah proses renegosiasi? Belum. Miris memang. Renegosiasi yang diamanatkan oleh UU 4/2009 bahkan harus melewati pergantian rezim dan hingga April 2015, inilah hasil proses renegosiasi.

STATUS KK PKP2B Jumlah
Sepakat Sebagian MoU 8 12 20
Sepakat dan Tanda tangan MOU 20  52 72
Sepakat draf amandemen 5 9 14
Tanda tangan Naskah Amandemen kontrak 1 1
Total 34  73 107

Status Renegosiasi KK dan PKP2B Per Perusahaan (7 April 2015)

Sumber : Dirjen Minerba

Secara regulasi dan kebijakan sektor pertambangan memang masih memiliki banyak pekerjaan rumah, kebijakan sektor ini masih didominasi oleh kebutuhan keputusan-keputusan kepepet tanpa melihat efek jangka panjangnya, dampaknya? Pergantian dan pelnggaran regulasi masih menjadi hal yang lazim di sektor ini.

Infografis 2 - KONTRAK FREEPORT

Infografis Renegosiasi Kontrak Freeport

Leave a comment